JOGJA—Pembahasan RUUK DIY masih harus melewati proses panjang sebelum diputuskan DPR menjadi Undang-Undang. Kementerian Dalam Negeri saat ini tengah merumuskan hasil kesepakatan antara SBY dan Sri Sultan Hamengku Buwono X beberapa waktu lalu.
Tim Asistensi RUUK DIY, Achiel Suyanto mengatakan, rumusan itu selanjutnya dikembalikan lagi kepada Presiden untuk diverifikasi. Setelah itu kembali lagi ke Kemendagri dan baru bisa diserahkan kepada Panja Komisi II DPR RI sebagai dasar pembahasan menuju UU Keistimewaan DIY.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Soal isi kesepakatan SBY-Sultan, Achiel tidak berani mengatakan karena hasil pertemuan bersifat tertutup.Meskipun sudah banyak beredar bocoran bahwa SBY menyetujui penetapan, ia menegaskan tidak akan membeberkan kesepakatan tersebut. (Akhirul Anwar/JIBI/Harian Jogja )