SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapat paripurna DPR (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

RUU Tax Amnesty disahkan siang ini, namun masih menuai kontroversi. PKS memprotes PPN & PPn-BM menjadi objek pengampunan pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) beberapa kali mengajukan interupsi dalam proses pengesahan RUU Pengampunan Pajak menjadi UU Pengampunan Pajak. Salah satu pasal yang menyebabkan PKS merasa keberatan adalah terkait obyek pengampunan pajak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam pasal 3 ayat 5 disebutkan, “Kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas kewajiban: (a) pajak penghasilan, dan (b) pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan dan pajak penjualan atas barang mewah.”

PKS meminta obyek pengampunan pajak cukup pada pajak penghasilan saja (PPh pasal 21), tidak perlu sampai pada PPN dan PPn BM. “Praktik yang lazim dalam Pengampunan Pajak hanya mengampuni pajak penghasilan saja,” jelas Ecky Awal Mucharam, anggota komisi XI FPKS di Kompleks Parlemen, Selasa (28/6/2016).

Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan konsep Pengampunan Pajak yang berbasis differential asset atau akumulasi penghasilan yang selama ini tidak dipajaki. PKS memandang, perluasan objek pajak kepada PPN dan PPn BM akan berdampak buruk pada penerimaan Negara secara keseluruhan.

“Fraksi PKS juga mengusulkan bahwa pokoknya tidak diampuni, yang diampuni hanya sanksi administrasi dan pidana perpajakannya saja,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya