SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Setelah memakan waktu yang sangat panjang akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) dalam Rapat Paripurna Luar Biasa (RPLB) yang akan digelar 3 Agustus 2009.

Muhfid A. Busyawari, Wakil Ketua Pansus RUU Susduk DPR RI menerangakan, awalnya RUU Susduk akan disahkan tanggal 21 Juli, namun DPR merasa perlu ada pertimbangan pemerintah sebelum ada pengesahan.
“Sehingga rencana awal mundur,” terangnya di Kantor DPD, Jakarta, Rabu (15/7).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

RUU Susduk akan menempatkan posisi Dewan Perwakilan Daerah dalam ruang lingkup konstitusi, sejajar dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan memberinya wewenang.

Selain mengesahkan RUU Susduk, lanjut dia, agenda lain dalam RPLB adalah pembacaan nota keuangan oleh presiden, pengesahan APBN 2009-2010 .

“Tapi belum dipastikan Presiden datang atau tidak,” tandasnya.

Kompas/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya