Solopos.com, JAKARTA – Draf termutakhir Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas mengakui guru dalam pengertian yang lebih luas. Urusan kesejahteraan guru juga mendapat perhatian lebih serius dan definitif.
Dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sekarang pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pendidikan di pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.