Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

RUU Sisdiknas Mengakui Guru secara Lebih Luas

RUU Sisdiknas Mengakui Guru secara Lebih Luas
user
Jumat, 26 Agustus 2022 - 19:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Seorang guru menyampaikan materi pembelajaran kepada sejumlah murid SDN Sukadaya 02 di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/8/2022), tanpa meja dan kursi. Menurut keterangan pengelola sekolahan tersebut, sudah lima tahun satu ruang kelas tidak memiliki meja dan kursi untuk belajar. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Solopos.com, JAKARTA – Draf termutakhir Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas mengakui guru dalam pengertian yang lebih luas. Urusan kesejahteraan guru juga mendapat perhatian lebih serius dan definitif.

Dalam Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berlaku sekarang pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan, dan pendidikan di pesantren formal selama ini tidak dapat diakui sebagai guru.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN