SOLOPOS.COM - Pendongeng Indonesia asal Semarang, Muhammad Kusyanto alias Kak Kus (tengah), berfoto bersama bocah-bocah TK dan PAUD di Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (14/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Rahmad)

Solopos.com, JAKARTA–Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa ratusan ribu guru pendidikan anak usia dini (PAUD), guru kesetaraan, serta guru pesantren, akan berkesempatan untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia, guru-guru PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren diakui sebagai guru dan pada saat memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” terang Nadiem dikutip dari kanal YouTube Kemendikbud RI, Selasa (13/9/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nadiem juga menyinggung tentang poin penting lainnya yang tertera dalam RUU Sisdiknas, yakni kesempatan para guru yang belum memiliki sertifikasi guru dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa mendapatkan tunjangan yang layak. Padahal, menurutnya, setiap guru yang telah memberikan pembelajaran, baik yang telah tersertifikasi maupun belum memiliki sertifikat, tentu berkesempatan untuk menerima tunjangan yang layak.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga Target Kian Dekat, PAUD hingga Media Massa Dilibatkan Atasi Stunting di Solo

“Itu kenapa kita pagi, siang, malam berjuang untuk RUU Sisdiknas ini. Karena menurut kami di Kemendikbudristek, kalau orang itu bekerja sebagai guru, dia harus dapat tunjangan,” terang Nadiem.

Menurut dia, segelintir perubahan dalam RUU Sisdiknas yang  disusun oleh Kemendikbudristek seharusnya menjadi ‘kabar gembira’ bagi berbagai pihak. Pasalnya, perubahan tersebut menjadi bentuk perjuangan dari pihaknya untuk dapat terus menyejahterakan profesi guru.

Nadiem juga menekankan bahwa pihaknya masih akan terus menerima masukan, saran, maupun kritik yang membangun terkait penyusunan RUU Sisdiknas. Dia berharap, masyarakat juga dapat melihat RUU Sisdiknas ini sebagai hadiah untuk mensejahterakan guru, yang harus dirayakan dan didukung.

“Seperti mandat Pak Presiden, dalam RUU Sisdiknas ini kesejahteraan guru harus terjamin dan meningkat. Karena itulah RUU Sisdiknas ini harus dilihat oleh masyarakat sebagai suatu hadiah,” tutupnya.

 

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul RUU Sisdiknas, Guru PAUD dan Pesantren Dapat Tunjangan Profesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya