Solopos.com, JAKARTA – Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengatur pencegahan dan penindakan terhadap kekerasan seksual, bukan mengatur kebebasan berhubungan badan, bukan mengatur soal keluarga.
Sejumlah tokoh lintas agama di Jakarta pekan lalu menyampaikan dukungan kepada DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Tokoh-tokoh agama memberi dukungan itu karena mereka meyakini belum ada undang-undang yang mampu melindungi korban kekerasan seksual dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.