SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial menilai Rancangan Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) yang akan dimasukan sebagai bagian dari inisiatif DPR, belum perlu dibentuk. Pembentukan itu dinilai hanya akan menimbulkan persoalan baru dalam penanganan konflik. Peneliti Imparsial Al Araf Kamis (17/11) mengatakan, dalam RUU PKS saat ini, terdapat kurang lebih 20 pasal bermasalah.

Selain itu, RUU juga mengandung bias sekuritisasi karena Pemda dapat dengan mudah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan konflik sosial. Padahal, pelibatan TNI selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan otoritas politik negara yaitu Presiden, seperti tercantum dalam Pasal 12 tahun 2003.

Promosi Mendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Namun menurutnya, meski regulasi saat ini memiliki sejumlah kelemahan, namun regulasi tersebut masih memadai untuk dijadikan landasan penanganan konflik. Seperti diberitakan, Komisi I dan III DPR berinisiatif untuk mengajukan rancangan produk hukum baru tersebut, setelah Presiden merespon surat Ketua DPR perihal penunjukan wakil-wakil untuk membahas RUU Penanganan Konflik Sosial. [kcm/dev]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya