SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kedua kubu, baik pendukung sistem penyelenggaraan pilkada lewat DPRD maupun kubu yang tetap ingin mempertahankan pilkada secara langsung mengaku tidak akan menggugat keputusan terkait RUU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri Hamzah, anggota fraksi PKS yang mendukung pengubahan sistem penyelenggaraan pilkada dari langsung menjadi diselenggarakan oleh DPRD, menegaskan Koalisi Merah Putih tidak akan melakukan permohonan uji materi ke MK atas keputusan paripurna terkait RUU Pilkada. “Tidak. Kita tidak akan menggugat atau mengaukan uji materi ke MK atas produk dari pembahasan RUU Pilkada,” katanya, Kamis (25/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ahmad Yani, Wakil Ketua Fraksi PPP yang sama-sama mendukung pilkada melalui DPRD, menganggap bahwa Keputusan RUU pilkada bukan merupakan hal yang krusial. “Mau pilkada diputus tetap diadakan secara langsung atau melalui DPR, rakyat juga tidak akan mati. Ini bukan hal yang krusial.”

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka, anggota fraksi PDIP yang mendukung pilkada tetap diadakan secara langsung mengungkapkan bahwa keputusan mengadakan uji materi ke MK tersebut merupakan keputusan partai. “Yang penting bagi fraksi sebagai wakil partai adalah melaksanakan amanat dari Ketua Umum PDIP Megawati. Kami akan berjuang dulu sampai voting dilakukan. Nanti perkara mengajukan uji materi ke MK itu akan diputuskan partai.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya