SOLOPOS.COM - Pendukung Pilkada langsung berunjuk rasa di Gedung Parlemen, Kamis (11/9/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Solopos.com, JAKARTA — Meski 10 syarat mutlak dalam mendukung pemilihan umum kepala daerah (pilkada) langsung tidak seluruhnya diakomodasi oleh panitia kerja, Partai Demokrat tidak mengubah sikap fraksi untuk mempertahankan pilkada secara langsung.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Andi Timo Pangerang, menegaskan meski ada satu yang ditolak, sikap partai masih tetap mendukung pilkada secara langsung. “Kami sudah jelaskan. Dan sikap kami tetap mendukung pilkada langsung,” katanya, Selasa (23/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Partai Demokrat, pada Senin (22/9/2014) malam, diketahui telah mengajukan syarat terhadap dukungan pilkada langsung antara lain uji publik atas integritas calon kepala daerah, efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada mutlak dilakukan, perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka, akuntabilitas penggunaan dana kampanye, larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, pelarangan fitnah dan kampanye hitam, larangan pelibatan aparat birokrasi, larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada, perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada, serta pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.

Namun dalam penyampaiannya kepada panja, sebanyak 10 syarat yang diajukan oleh Partai Demokrat tersebut ternyata tidak seluruhnya diakomodasi. “Panja menolak satu poin, yakni uji publik bisa berisiko menjegal kandidat,” kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja.

Refly Harun, pengamat hukum dan tata negara, berpendapat tidak dipenuhinya syarat tersebut tidak serta merta mengubah pandangan politik Partai Demokrat. “Saat ini urgensinya adalah menolak pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD,” jelasnya kepada Bisnis/JIBI.

Untuk perbaikan pilkada, lanjut Refly Harun, bisa dilakukan dalam pembahasan aturan turunan atau petunjuk teknis pelaksanaan. “Penolakan itu adalah bukti bahwa panja tidak mau membelah konsentrasi.”

Konsentrasi krusialnya, jelas Refly, adalah adalah mempertahankan demokrasi dalam pilkada di tangan rakyat. “Jangan sampai demokrasi yang sudah berjalan maju, lalu dimundurkan dengan adanya pilkada yang diselenggarakan oleh DPRD.”

Sementara itu, rapat paripurna DPR pada Selasa (23/9/2014) menyetujui penundaan atas agenda pengesahan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang semula dijadwalkan menjadi Kamis (25/9). RUU tersebut akan disahkan bersamaan dengan RUU Pilkada.

Penundaan tersebut sesuai dengan permintaan pimpinan komisi II yang teruang dalam nota dinas resmi No. LG/123/KOM.II/IX/2014 yang dilansir pada 22 September 2014. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan Rapat Paripurna DPR mengatakan penundaan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terkait dengan RUU Pemda tersebut sesuai dengan permintaan pimpinan Komisi II DPR.

Surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR itu meminta penundaan pengesahan agar tersedia waktu untuk proses sinkronisasi dengan sejumlah materi a.l. RUU Administrasi Pemerintahan, RUU Pilkada, dan RUU Pemda. Diketahui, dalam draf RUU yang merupakan revisi dari Undang-Undang No. 32/2004 tentang pemda tersebut, terdapat klausul baru a.l. mengatur kewenangan presiden untuk memberhentikan kepala daerah dengan sejumlah ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya