SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara pilkada (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang  Rahmat Bowo menilai pemilihan kepala daerah secara langsung tidak menyalahi Pancasila.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang, Pancasila sebagai dasar negara pada sila keempat menyebutkan ‘Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan’,” katanya seperti dikutip Antara, Jumat (19/9/2014).

Namun, kata dia, seiring dengan ditetapkannya Pancasila sebagai dasar negara dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan berarti semuanya dilakukan serba perwakilan, semisal pemilihan kepala desa.

Menurut dia, masyarakat sejak dulu memilih kepala desanya secara langsung dan tidak pernah dipersoalkan karena inti penting dalam memaknai makna “permusyawatan/perwakilan” adalah bersepakat.

“Dalam kondisi tertentu, perwakilan sangat diperlukan. Misalnya dalam kepentingan kenegaraan, seperti pembahasan APBD, APBN, dan sebagainya yang diwakilkan kepada DPR/DPRD,” katanya.

Pengajar Fakultas Hukum Unissula itu mengatakan untuk membahas APBD tentunya tidak mungkin seluruh rakyat harus dihadirkan dan menyetujui sehingga mekanisme yang dipakai adalah perwakilan.

“Karena itu, ada kondisi-kondisi tertentu yang memang harus menggunakan mekanisme tidak langsung atau perwakilan, tetapi mekanisme langsung tidak diharamkan dan tidak bertentangan dengan Pancasila,” katanya.

Rahmat menilai tidak tepat jika ada pendapat bahwa untuk menyelenggarakan pilkada langsung harus mengamendemen Pancasila karena penyelenggaraan pemilihan langsung tidak bertentangan dengan Pancasila.

Pada Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata dia, dinyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

“UUD 1945 membuka peluang keduanya, apakah pilkada langsung atau tidak langsung. Pemaknaan kata ‘demokratis’ ini diserahkan kepada pembentuk UU yang kemudian bersepakat pilkada langsung,” katanya.

Kesepakatan itu tertuang dalam UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, menggantikan UU sebelumnya yang mengatur kepala daerah dipilih DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya