SOLOPOS.COM - Ilustrasi pilkada langsung (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Prof. Refly Harun menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memiliki kekuasaan 50 persen mendukung mekanisme pemilu kepala daerah (Pilkada) langsung dan menolak pemilihan melalui DPRD yang saat ini dibahas.

“Secara konstitusional, setiap RUU yang dibahas harus disetujui DPR dan Presiden, termasuk RUU Pilkada,” ujarnya dalam paparan di Rakornas Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, jika di antara salah satu pihak ada yang tidak menyetujui, sebuah RUU tidak bisa disahkan menjadi UU.

“Inilah kesempatan Presiden SBY menunjukkan kekuasaannya. Jika beliau tidak sepakat Pilkada dipilih DPRD maka gunakan 50 persen kewenangan,” ucap dia.

Cara lainnya, lanjut dia, Presiden SBY meminta Menteri Dalam Negeri tidak hadir dalam persidangan pembahasan RUU Pilkada tentang perubahan mekanisme pilkada.

Sementara itu, kepada anggota Apkasi dan Apeksi, ia menyarankan menemui langsung Presiden SBY di Istana Negara untuk membahas dan menyampaikan kepala daerah menolak sistem pilkada dipilih DPRD.

“Atau datang ke Komisi II DPRD secepatnya. Lakukan audiensi dan sampaikan penolakan pilkada tidak langsung,” kata dia.

Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengaku pihaknya telah membentuk tim bersama sejumah lembaga swadaya masyarakat mengawal RUU Pilkada, agar mekanisme pemilihan di DPRD tidak terlaksana.

“Kami telah beraudiensi dengan Komisi II DPR RI dan menyampaikan pilkada langsung harus tetap dilaksanakan,” kata dia.

Perludem, kata dia, telah memberi kesempatan masyarakat menilai persoalan RUU Pilkada ini melalui sistem daring (online).

“Hasilnya, rakyat mendukung pelaksanaan pilkada tetap dilaksanakan secara langsung, bukan melalui DPRD,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya