Jember [SPFM], Panitia khusus Pemilu akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu 5 April mendatang. Undang-undang ini merupakan revisi Unndang-Undang Nomor Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD. Hal tersebut disamppaikan Ketua Pansus Pemilu, Arif Wibowo seusai sebuah seminar di Jember, Sabtu (17/3).
Menurut Arif Wibowo, Undang-Undang Pemilu tersebut harus segera disahkan sebelum KPU dilantik, agar menjadi payung hukum bagi kinerja KPU dan Bawaslu yang baru nanti. Dia menjelaskan, lima isu penting yang direvisi dalam Undang-Undang Pemilu yakni sistem proporsional pendaftaran Pemilu menggunakan proporsional terbuka atau tertutup, penentuan ambang batas kursi di parlemen, penentuan kuota kursi per daerah pemilihan, cara penghitungan suara dan terakhir sistem belanja kampanye. [ant/ary]
Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan