SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Pemerintah dan DPR, hari ini rencananya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) melalui Sidang Paripurna DPR.

Dalam Panitia Kerja Komisi V pada Senin (25/5) kemarin, seluruh fraksi menyatakan setuju atas RUU tersebut sehingga diharapkan pembahasan dalam sidang paripurna dapat berjalan lancar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pembahasan RUU LLAJ secara efektif memakan waktu sekitar 3 bulan. Saya rasa itu cukup melelahkan, karena sering dilakukan di luar jam kerja,” ujar Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal seusai rapat kerja dengan Panja Komisi V, kemarin.

Kendati hampir pasti disahkan hari ini, namun sejumlah kalangan tetap mengharapkan agar pemerintah dan DPR tidak terburu-buru menyetujui RUU tersebut menjadi UU LLAJ, karena dinilai belum mengakomodir kepentingan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Institut Studi Transportasi (Instran). (Raydion Subiantoro/JIBI/Bisnis.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya