Jakarta–RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dalam hitungan hari akan diputuskan DPR, Selasa, 26 Mei 2009. RUU yang merevisi UU No 14/1992 dinilai masyarakat tak ramah bagi non motor dan manusia.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam RUU itu, penyandang cacat atau pejalan kaki harus menggunakan tanda khusus saat akan menyeberang jalan. Harusnya kan yang normal yang memberikan fasilitas atau pengendara seperti dengan zebra cross,” kata Ketua Institut Studi Transportasi, Darmaningtyas, kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor YLKI, Jalan Pancoran Barat, Jaksel, Sabtu, (23/5).

Dalam RUU tersebut, pasal 60 dan 61 memberikan kewenangan kepada Pemprov/Pemkot untuk menentukan jenis kendaraan tidak bermotor yang berlaku di daerahnya. Ini dapat memacu pada keberadaan kendaraan non motor semakin terpinggirkan seperti becak dan delman.

“Pemprov bisa membatasi jam operasional, itu petaka bagi nonmotor,” tambah dia.

Sementara itu, secara filosofi, Ketua Harian YLKI, Soedaryatmo, menyatakan seharusnya Daerah Milik Jalan (Damija) secara hirarki diutamakan pejalan kaki, kendaraan nonmotor, kendaraan umum, kendaraan barang dan yang terakhir kendaraan pribadi.

“Tapi kenyatannya malah dibalik seperti di Jalan Sudirman-Thamrin. Pemprov DKI mengutamakan kendaraan pribadi, sedangkan pejalan kaki dipinggirkan dengan menghapus zebra cross atau trotoar,” pungkas dia.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi