SOLOPOS.COM - Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean (Suara.com/Muhammad Yasir).

Solopos.com, SOLO -- Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi pernyataan pengusul RUU Ketahanan Keluarga, anggota DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani.

Istri mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan ini mengatakan salah satu poin di RUU Ketahanan Keluarga adalah dipisahnya kamar anak. Hal ini untuk mencegah inses -- hubungan seksual sedarah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ferdinand Hutahaean terheran-heran dengan alasan tersebut. Ia menilai alasan tersebut terlalu liar.

Bajo Paslon Independen Siap Lawan Siapa Pun di Pilkada Solo, Termasuk Gibran & Purnomo

"Koq bisa ya seliar ini fantasi sex nya? Peristiwa incest mmg pernah terjadi brp kali dalam 1 tahun secara nasional? Saya kepikiran pun, timbul nafsu melihat saudara lainpun tidak, teman semarga pun tidak, apakagi sedarah? Hmmmm liar betul..!!" ujar pengguna akun Twitter @FerdinandHaean2, Kamis (20/2/2020).

Politikus berumur 42 tahun ini dikenal sangat aktif di media sosial, khususnya Twitter. Dia adalah orang yang paling gencar mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di antaranya permasalahan banjir, balapan Formula E, hingga revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Asyik! KA Bandara Sampai Klaten, Catat Jadwalnya!

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga, ada sejumlah pasal yang dinilai sangat mengatur wilayah privat masyarakat. Selain soal larangan gaya seks BDSM, RUU ini memuat pasal yang mengatur pemisahan kamar tidur orang tua dan anak serta anak laki-laki dan perempuan.

Hal itu muncul dalam pasal 33 yang merupakan paragraf 1 dari Bagian Pemenuhan Aspek Ketahanan Keluarga.

Pasal 33

(1) Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan
c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.

(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.

Kasus perkawinan sedarah atau inses memang beberapa kali muncul di Indonesia, meski tidak serta merta bisa menjadi alasan menuangkannya dalam bentuk undang-undang. Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan siswi SMA di Pasaman, Sumatra Barat (Sumbar) membuang bayi hasil hubungan badan dengan adik kandungnya.

Berdasarkan penelitian yang ditayangkan Suara.com, terjadinya hubungan inses dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya efek sosial dan psikologis, tingkat sosial ekonomi, pendidikan yang rendah serta keluarga yang terfragmentasi.

Jadi Pelanggan Premium PLN, 2 RSUD & Alun-Alun di Sragen Bebas Mati Listrik

Peneliti melakukan riset hubungan inses antara bocah perempuan, 13, dan anak laki-laki, 14, di Turki. Mereka tinggal bersama dengan neneknya.

Perempuan dan laki-laki remaja itu melakukan hubungan badan sedarah. Menurut pengakuan sang nenek, mereka memang saling menyayangi dan kerap tidur bersama.

Lowongan PT Lenko Surya Perkasa

Peneliti berhasil mengulik penyebab utama hubungan sedarah di Turki itu. Dari penelusurannya, mereka melakukan hubungan seksual karena rasa ingin tahu yang tinggi.

Fakta lain menyebutkan mereka selama ini juga tidak pernah mendapat pendidikan seputar seksual hingga hubungan seksual sedarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya