SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

SOLO — Pemasung pasien dengan mengalami gangguan kejiwaan siap-siap dijatuhi sanksi hukum. Hal ini lantaran pemasung dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX sekaligus panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Jiwa Nova Riyanti Yusuf ketika ditemui di sela-sela kunjungan kerja ke Griya Palang Merah Indonesia (PMI) Solo, Jumat (22/2/2013).

Dia mengaku miris masih banyaknya angka kasus pemasungan terhadap pasien dengan mengalami gangguan kejiwaan. Apalagi pemasung dilakukan sendiri oleh keluarga yang merasa malu akan kondisi anggota keluarganya dengan mengalami gangguan kejiwaan. Hal ini, lanjut dia, banyak ditemukan di daerah pinggiran.

“Kami sedang membuat aturan bagaimana mengatasi persoalan seperti ini (pemasungan). Kami akan mengatur sanksi bagi pemasung karena melanggar HAM,” katanya.

Sejauh ini, dia mengatakan menemukan kesulitan dalam menetapkan aturan sanksi bagi pemasung. Diakuinya masih banyak ditemukan warga rela memasung keluarganya yang mengalami gangguan jiwa karena memiliki kepercayaan kesembuhan dengan cara dipasung. Tidak hanya itu beberapa di antaranya terpaksa dipasung lantaran kondisinya jauh dari Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD).

“Inilah yang harus sinkron. Kalau memang serius mengatasi pemasungan juga harus dating dari pemerintah. Bagaimana menyediakan RSJD di daerah. Minimal masing-masing provinsi punya satu RSJD,” terangnya.

Di sisi lain, dia mengatakan upaya pemerintah dalam mengentaskan penanganan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan masih minim. Alokasi anggaran yang dikucurkan untuk penanganan kesehatan jiwa sangat kecil. Belum lagi keterbatasan tenaga medis di kesehatan jiwa. Dia menyebutkan jumlah tenaga psikiater hanya ada 616 orang dan psikolog klinik 400. “Jumlah ini sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk Indonesia,” tuturnya.

Saat ini, dia mengatakan DPR tengah menggagas tentang aturan kesehatan jiwa. Termasuk, imbuh dia, peran serta masyarakat dalam penanganan orang dengan gangguan kejiwaan. Salah satunya dia menambahkan melakukan studi banding ke Griya PMI Solo yang dinilai telah berhasil melibatkan masyarakat dalam penanganan gelandangan dengan memiliki gangguan psikologis.

Anggota Panja RUU tentang Kesehatan Jiwa Muchtar Amma menambahkan sesuai target pembahasan RUU tentang Kesehatan Jiwa rampung pada tahun ini. Diharapkan dengan ditetapkannya UU tentang Kesehatan Jiwa tak ada lagi warga dipasung lantaran mengalami gangguan kejiwaan.

“Kami juga akan mendorong pemerintah untuk menyediakan dan menambah jumlah RSJD di daerah. Ini juga sebagai antisipasi pemasungan,” imbuhnya.

Ketua PMI Solo Susanto Tjokrosukarno mengatakan hingga kini operasional untuk penanganan gelandangan dengan gangguan kejiwaan berasal dari dana para donatur dan peran serta masyarakat. Tidak ada alokasi anggaran yang dikucurkan dari APBD. Padahal dana yang dikeluarkan untuk penanganan satu orang gelandangan menghabiskan dana Rp500.000 per bulan. Sementara total jumlah pasien ada 106 orang.

“Kalau dihitung per bulan dana operasional Rp50 juta lebih dan setahun bisa Rp700 juta. Itu semua murni tanpa ada dari APBD,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya