SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Kesehatan jiwa sangat teknis, sehingga tidak dapat dibuat dengan normatif. Hal itu dikarenakan peraturan tersebut akan rentan pada berbagai penyalahgunaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh, RUU Kesehatan Jiwa harus memikirkan dampak dari penyalahgunaan masalah ini. “Akibatnya akan terjadi seorang koruptor atau pembunuh bebas dari tuntutan karena dianggap tidak sehat jiwanya,” ujarnya, Senin (10/9/2012). Bahkan, lanjutnya, seorang presiden dapat dimakzulkan akibat dinilai terganggu jiwanya atau teroris pun dapat bebas dari tuntutan hukum akibat hal serupa.

Sebelumnya, pada pekan lalu Komisi IX DPR memutuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan Jiwa. Sebagai informasi, hingga kini masih ada sekitar 750.000 orang Indonesia yang terganggu secara kejiwaan dan mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, yaitu dengan dipasung.

Pada dasarnya, Poempida menambahkan batasan gangguan kejiwaan ini akan sangat sulit ditentukan dan dapat bermakna multi-interpretatif. “Jangan sampai di kemudian hari para tersangka kasus apa pun yang pandai acting mulai memainkan aksi terganggu jiwanya untuk berkelit dari jeratan hukum,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya