SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro (JIBI/Solopos/Antara)

RUU JPSK kini tengah disusun oleh pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) hampir rampung. Tak lama lagi, pemerintah akan mengajukan RUU itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebutkan ada beberapa perbedaan antara substansi RUU JPSK dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.4/2008 tentang JPSK. Salah satunya terkait impunitas hukum atau legal impunity bagi pelaku kebijakan.

“Hampir sebagian besar sama [dengan Perppu JPSK], tetapi ada beberapa perbedaan misalnya tidak ada legal impunity. Dulunya kan ada, sekarang tidak ada,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat (26/6/2015).

Nantinya, pemangku kepentingan tidak lagi memiliki pengecualian hukum ketika memutuskan kebijakan dalam pengamanan sistem keuangan.

Selain itu, RUU JPSK juga mengatur adanya prosedur resolusi perbankan. Bambang menargetkan rancangan beleid pengaman krisis moneter itu akan segera selesai sebelum masa sidang para wakil rakyat berakhir.

“Saya kira sebelum masuk masa sidang terakhir [penyusunan RUU JPSK selesai]. Kami sampaikan ke DPR,” tutur dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana mencabut Perppu JPSK setelah pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kukuh mempertahankannya hingga akhir masa Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Payung hukum yang dipakai pemerintah untuk mem-bailout Bank Century itu akan dicabut untuk mengejar pengesahan RUU JPSK tahun ini. Langkah itu sesuai dengan syarat yang diajukan anggot dewan pada 2014.

Perppu JPSK ini memang sangat erat kaitannya dengan kasus pengucuran penyertaan modal sementara (PMS) Rp6,7 triliun ke Bank Century yang menjadi cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya