Jakarta [SPFM], RUU Intelijen diyakini tidak akan mengancam kebebasan pers. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Wahiduddin Adams, Jumat (30/9) menyatakan rahasia intelijen tidak bertentangan dengan UU keterbukaan Informasi Publik. Berdasar Pasal 26 RUU Intelijen setiap orang dan badan hukum dilarang membuka dan membocorkan rahasia intelijen.
Menurut Wahiduddin, pasal tersebut tidak akan mengancam kebebasan pers karena pembuktian mengenai pembocoran dan membuka rahasia intelijen itu adalah kekuasaan pengadilan. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga menyatakan RUU Intelijen tidak akan mengancam kebebasan Pers karena wartawan dinilai bukan petugas intelijen. [MIOL/ria]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi