SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ Inilah.com)

Ilustrasi (Google/ Inilah.com)

Yogyakarta (Solopos.com)–Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen Negara perlu diperbaiki pada aspek kedudukan warga negara agar kepentingannya dilindungi secara proporsional.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Dengan demikian, terdapat harmoni perlindungan terhadap aspek kepentingan publik dan individu warga negara,” kata pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Arif Setiawan pada seminar “Afirmasi dan Kritik terhadap RUU Intelijen Negara” di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Sabtu (28/5/2011).

Menurut Arif, RUU tersebut masih terlalu berorientasi pada pengaturan yang bersifat untuk melindungi kepentingan aparatur intelijen negara dibandingkan dengan perlindungan terhadap hak sipil warga negara yang potensial dilanggar oleh aktivitas intelijen.

“RUU Intelijen Negara dilihat dari aspek hukum acara pidana belum memenuhi prinsip proses peradilan yang adil karena masih terlalu melindungi aparatur intelijen ketimbang hak-hak sipil warga negara,” ujar Arif.

Ia menuturkan setidaknya ada dua pihak yang harus dijaga kepentingannya dalam hukum acara pidana, yakni kepentingan publik yang diwakili aparat penegak hukum pidana dan kepentingan individu yang merupakan pihak yang disangka melakukan perbuatan pidana.

“Pihak yang disangka atau didakwa melakukan perbuatan pidana itu potensial dilanggar hak asasinya oleh aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Dikemukakan dia, perlindungan kepentingan para pihak dalam hukum acara pidana menuntut adanya keseimbangan atau harmoni agar tidak terjadi ketimpangan yang justru dapat menghambat tercapainya tujuan hukum pidana, yakni mencari dan menemukan kebenaran dan keadilan.

“Jika hukum acara pidana terlalu condong untuk lebih membela kepentingan publik dengan cara memberikan kewenangan yang sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum tanpa diimbangi pengawasan yang memadai, kemungkinan besar potensial terjadi pelanggaran hak asasi tersangka atau terdakwa,” imbuhnya.

Dekan Fakultas Hukum UII Rusli Muhammad menyampaikan proses penyusunan RUU tersebut telah berjalan dalam waktu yang cukup lama, tetapi masih menimbulkan kontroversi.

“Namun demikian, RUU itu diharapkan dapat memberi basis hukum yang memadai bagi tindakan aparat intelijen dalam menangani persoalan keamanan di Indonesia,” ucapnya.

(Antara/nad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya