SOLOPOS.COM - Ratusan pengunjuk rasa dari berbagai ormas melakukan konvoi menuju DPRD Provinsi Kalbar untuk menggelar aksi selamatkan NKRI dan Pancasila di Jl. Ahmad Yani Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (26/6/2020). Dalam aksi tersebut mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dan dibatalkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020. ANTARA FOTO-Jessica Helena Wuysang/pras.

Solopos.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh lintas agama di Indonesia sepakat Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum Indonesia sudah bersifat final. Mereka meminta anggota DPR memperlihatkan kenegarawanan terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Tokoh agama yang terlibat dalam penyataan sikap bersama ini berasal dari tujuh ormas yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, ada juga Komisi HAK Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Grojogan Sewu Diharapkan Gerakkan Ekonomi Masyarakat Tawangmangu

"Bahwa Pancasila adalah dasar negara dan sumber segala sumber hukum negara Republik Indonesia. Secara konstitusional kedudukan dan fungsi Pancasila sudah sangat kuat sehingga tidak memerlukan aturan lain yang berpotensi mereduksi dan memperlemah Pancasila," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, saat membacakan pernyataan sikap bersama tersebut di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

 

Kontra Produktif

Abdul Mu'ti menyatakan rumusan Pancasila sebagai dasar negara termaktub dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, rumusan-rumusan lain yang disampaikan oleh individu atau dokumen lain yang berbeda dengan Pembukaan UUD 1945 adalah bagian dari sejarah bangsa yang tidak seharusnya diperdebatkan lagi pada masa kini. Hal itu berpotensi menghidupkan kembali perdebatan ideologis yang kontra produktif.

"Yang lebih diperlukan adalah internalisasi dan pengamalan Pancasila dalam diri dan kepribadian bangsa Indonesia serta implementasi dalam perundang-undangan, kebijakan, dan penyelenggaraan negara," katanya.

Pengunjung Grojogan Sewu Dibatasi 1-1,5 Jam

Dia mengatakan keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP harus diikuti dengan sikap dan karakter negarawan dari DPR. Dia meminta DPR lebih mementingkan bangsa dan negara ketimbang mengedepankan kepentingan politik.

"Bahwa pemerintah menyatakan menunda pembahasan RUU HIP oleh karena itu DPR hendaknya menunjukkan sikap dan karakter negarawan dengan lebih memahami arus aspirasi masyarakat dan lebih mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan partai politik dan golongan," katanya.

Abdul Mu'ti menyebut kondisi bangsa yang tengah menghadapi pandemi dengan berbagai dampak yang ditimbulkan, alangkah lebih baik semua pihak fokus mengatasi wabah virus corona. Hal itu dimaksudkan agar situasi kehidupan bangsa tetap terjaga.

Grojogan Sewu Dibuka, Muda-Mudi Dilarang Bergandengan Tangan

"Bahwa saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi wabah pandemi Covid-19 serta berbagai dampak yang ditimbulkan terutama sosial dan ekonomi. Karena itu semua pihak hendaknya saling memperkuat persatuan dan bekerja sama untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya serta menjaga situasi kehidupan bangsa yang kondusif, aman, dan damai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya