Solo [SPFM], Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono menyatakan bakal mengajukan judicial review jika Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disahkan oleh DPR. Di sela-sela kunjungannya ke Balaikota Solo bersama anggota Watimpres Siti Fadhilah Supari, Senin (28/11), Edi menegaskan ketidaksetujuannya atas pengelolaan BPJS oleh lembaga asuransi swasta. Menurutnya, hal ini menunjukkan kesan bahwa pemerintah mengambil alih pengelolaan anggaran kesejahteraan bagi masyarakat. Swasono juga menegaskan bahwa Pemerintah akan menjadi Neo Liberalisme jika BPJS benar-benar disahkan.
Edi mengungkapkan program kesejahteraan sosial, seperti jaminan kesehatan daerah, sejauh ini telah cukup berhasil. Sejumlah program daerah, seperti Program Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS), juga dapat dijadikan percontohan karena dinilainya berhasil. Edi menambahkan pihaknya telah memiliki cukup bukti dalam mengajukan judicial review UU BPJS. [SPFM/lia]
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja