Jakarta [SPFM], Komite Aksi Jaminan Sosial menengarai pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sengaja diperlambat. Anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Indra Manuswara dalam keterangan pers di Jakarta hari ini mengatakan, dari target diundangkan pada 22 Juli 2011, saat ini masih ada 60 Daftar Isian Masalah yang belum terselesaikan. Masalah yang belum rampung itu antara lain, mengenai jumlah dewan pengawas, jumlah dewan direksi, proses monitoring dan evaluasi, dan peralihan badan hukum BPJS. Indra menambahkan, pemerintah masih belum bersedia mengubah sejumlah pasal krusial tentang empat badan hukum penyelenggara jaminan sosial, antara lain PT Jamsostek, PT Taspen, PT Asabri dan PT Askes.
Sementara itu, anggota Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial, Sahat Butar Butar mengungkapkan, masalah kepesertaan, program, dan pengalihan aset badan hukum juga belum dipertegas dalam RUU BPJS. [tempo/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi