Rabu, 23 November 2011 - 16:38 WIB

RUU ASN ditetapkan dalam Panja

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara akhirnya ditetapkan untuk dilakukan dalam panitia kerja. Diharapkan, peraturan yang memungkinkan reformasi birokrasi ini, akan rampung pada akhir tahun dan mulai diterapkan tahun depan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Jakarta Rabu (23/11) mengatakan, pemerintah menyampaikan 383 butir dalam daftar inventarisasi masalah. Dalam rapat kerja itu, hadir pula Sekretaris Menteri Dalam Negeri Diah Anggraeni.

Ditambahkan Azwar, RUU Aparatur Sipil Negara diharapkan memberikan paradigma baru dalam pelayanan public. Dengan demikian, birokrasi yang bersih, berintegritas, cakap, mendorong pembangunan, dan mengurangi kemiskinan, dapat terwujud. [kcm/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif