SOLOPOS.COM - Petugas mengecek kamar isolasi tahanan baru sebagai persiapan Rutan Solo dalam menerima tahanan baru. (Istimewa/Rutan Solo)

Solopos.com, SOLO — Rutan Kelas IA Solo pada pekan ini menerima 29 narapidana atau napi baru. Mereka harus menjalani karantina atau isolasi 14 hari untuk pencegahan Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Nanang Gunaryanto, saat dijumpai wartawan, Senin (29/6/2020), mengatakan Kejaksaan Negeri Solo sudah berkoordinasi dengan Pemkot terkait rapid test bagi napi baru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang dalam pelaksanaan putusan PN waktu lalu kan dititipkan ke kepolisian, tapi saat ini diserahkan ke rutan dengan syarat sudah rapid test,” papar Kajari didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Solo, Cahyo Madiastrianto.

Kisah Kampung Larangan Dan Awal Mula Berdirinya Kabupaten Sukoharjo

Kajari mengatakan pada pekan lalu sudah ada 15 napi baru yang menjalani rapid test sebelum masuk Rutan Solo. Sedangkan totalnya 20-30 narapidana yang mengikuti rapid test.

Ia menambahkan Rutan Solo hanya menerima tahanan berdasarkan putusan yang sudah inkracht dan hasil rapid test nonreaktif. Menurutnya, para nappi yang sudah mengikuti uji cepat itu sudah masuk ke Rutan Solo.

Pengecekan Kesehatan

Ia menjelaskan 20-an orang itu merupakan narapidana narkotika dan pidana umum. “Selama ini tidak ada kendala, para narapidana sebelum masuk rutan juga melalui pengecekan kesehatan,” imbuh Kajari.

Partai Golkar Ditinggal Koalisi One Krisnata-Fajri di Pilkada Klaten, Padahal DPP Sudah Beri Rekomendasi

Sementara itu, Kasi Pelayanan Rutan Solo, David Sapto Aji, mengatakan saat ini ada 29 napi baru yang tengah diisolasi selama dua pekan. Menurutnya, para narapidana itu diserahkan pada pekan lalu dari Solo, Karanganyar, dan Sukoharjo.

Seusai menjalani karantina mandiri, para narapidana akan mengikuti masa pengenalan rutan. “Sebelum berbaur dengan warga binaan pemasyarakatan [WBP] lain, narapidana yang masuk harus dilengkapi syarat hasil rapid test. Setelah itu, menempati ruang isolasi atau ruang karantina mandiri selama 14 hari,” ujarnya.

Ia menambahkan selama dua pekan itu para narapidana baru akan menjalani pemeriksaan dari petugas kesehatan rutan. Sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan, tahanan yang diterima hanya yang sudah berputusan inkracht.

Berkas Dikembalikan, Kejari Solo Minta Keterangan Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Banyuanyar

Tahanan dalam proses peradilan masih berada di tahanan kepolisian atau kejaksaan. Ia menambahkan meskipun sudah menyiapkan dua ruang isolasi atau karantina mandiri napi baru itu akan masuk ke Rutan Solo secara bertahap.

Menurutnya, ruang karantina berkapasitas 20-an orang itu akan digunakan sesuai kapasitas. Jika 20 orang tahanan menyelesaikan masa karantina mandiri, baru akan disusul 20 napi berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya