Rutan Solo, sebanyak 20 napi di Rutan itu dipindahkan ke Nusa Kambangan.
Solopos.com, SOLO — Sebanyak 20 narapidana (napi) di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Solo, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (23/6/2016) malam.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pemindahan tersebut diduga karena cekcok antara dua napi narkoba MH, 29, dengan FA, 32, tahanan kasus kriminal yang terjadi selama sepekan terakhir.
Kepala Pengamanan Rutan Solo, Jawa Tengah, Urip Dharma Yoga mengatakan, sebanyak 20 orang tersebut, 16 napi narkoba, empat napi umum dengan masa hukuman tertinggi 14 tahun dipindahkan. Urip membenarkan sebelumnya memang ada cekcok antar tahanan dengan narapidana sejak sepekan terakhir.
Keduanya memiliki masalah pribadi dan sering cekcok di dalam Rutan, namun mereka belum sampai terlibat perkelahian. MH merupakan tahanan kasus pencurian sedangkan FA merupakan residivis pengedar narkoba dengan putusan hukuman 4 tahun enam bulan.
Namun Urip menegaskan cekcok antar napi hanya faktor kecil. Alasan utama pemindahan tersebut karena jumlah warga binaan Rutan Solo yang melebihi kapasitas.