SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) dan Shane Lukas (kanan) berjalan menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. (Solopos/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, 20, mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP,” kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023), menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.

Selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling  atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku, jelas Sukarno.

“Untuk penempatan di blok Mapenaling,” ujar Sukarno.

Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.

Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya