SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Rutan Boyolali saat ini dihuni 129 napi.

Solopos.com, BOYOLALI — Jumlah penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali per Rabu (27/4/2016), mencapai 129 orang. Mereka terdiri dari 71 narapidana (Napi) dan 58 tahanan yang merupakan tahanan titipan dari Polres Boyolali, Kejaksaan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri, hingga Mahkamah Agung (MA).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jumlah penghuni Rutan Boyolali jauh melebihi kapasitas yang menurut standar hak asasi manusia (HAM), Rutan Boyolali hanya berkapasitas 38 orang. “Sebelum ada standar HAM, kapasitas rutan kami bisa 87 orang. Seberapapun kapasitas standar, rutan kami sudah masuk kategori merah, overload,” kata.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Boyolali, Darmawan Poncoatmojo, saat ditemui solopos.com, Rabu (27/4/2016).
Dari 129 penghuni rutan, sebanyak 27 orang di antaranya adalah tahanan kasus narkoba. Tujuh belas orang sudah berstatus narapidana, 10 lainnya masih berstatus tahanan.

“Untuk narapidana kasus narkoba, kebanyakan hukumannya adalah 4 tahun sampai 5 tahun. Ada yang sampai 12 tahun tapi untuk saat ini narapidana yang bersangkutan adalah buron karena kabur dua pekan lalu,” kata dia.

Pihak rutan melihat ada tren kenaikan jumlah tahanan kasus narkoba mulai pertengahan tahun 2015. Sepanjang tahun 2015 hingga saat ini, jumlah tahanan narkoba yang masuk mencapai 19 orang dan jumlah napi narkoba yang bebas sepanjang 2015 hingga sekarang sebanyak 18 orang.

Darmawan menjelaskan pembinaan terhadap narapidana narkoba sama dengan narapidana lain karena Rutan Boyolali bukan rutan khusus narkoba. Namun, untuk mempermudah pemantauan dan agar tidak mempengaruhi tahanan yang lain, narapidana kasus narkoba dikurung dalam satu kamar. “Jadi kami tidak mengkhususnya napi narkoba. Pembinaannya sama.”

Pihak rutan bisa saja melaksanakan rehabilitasi bagi napi pengguna narkoba selama ada arahan dari putusan pengadilan. Saat ini, ada dua napi narkoba yang sedang diusulkan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jateng dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Jateng untuk direhabilitasi.

“Nanti dari BNN turun ke rutan melakukan assesment. Jika warga binaan yang bersangkutan masuk kriteria harus direhabilitasi, maka biasanya akan di bawa ke Magelang.”

Soal remisi, Rutan Boyolali juga sudah banyak memberikan remisi kepada napi kasus narkoba sesuai ketentuan dalam PP No.99/2012 tentang Remisi. “Untuk pidana khusus dengan masa hukumannya kurang dari lima tahun biasanya dapat fasilitas remisi.”

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya