SOLOPOS.COM - Tarif Rusunawa Solo (JIBI/Solopos)

Pemkot Solo berencana mengkaji ulang retribusi Rusunawa.

Solopos.com, SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana mengkaji ulang retribusi pemanfaatan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Hal ini lantaran besaran retribusi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi para penghuninya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini seiring rencana Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu PR) membangun rumah susun dengan tipe 36 dilengkapi mebeler. Selama ini pemerintah pusat membangun rumah susun di Kota Bengawan tipe 24 tanpa mebeler. Perbedaan tipe ini menjadi salah satu alasan retribusi Rusunawa perlu dikaji ulang. (baca: RUSUNAWA SOLO : Belum Menempati, Penghuni Rusunawa Mojosongo Diberi Toleransi)

“Jadi ke depan retribusi Rusunawa memang perlu dibedakan,” kata Kepala UPT Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Toto Jayanto ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (29/1/2018).

Saat ini retribusi pemanfaatan Rusunawa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Disebutkan, retribusi Rusunawa dibedakan berdasarkan lantai.

Penghuni lantai dasar dan lantai satu Rusunawa dikenai retribusi Rp100.000 per bulan di luar biaya listrik dan air. Biaya pemanfaatan kamar di dua lantai tersebut merupakan retribusi termahal. Hal ini lantaran retribusi di lantai dua hingga lima masing-masing Rp90.000, Rp80.000 dan Rp70.000 per bulan.

“Belum ada aturan khusus untuk mengakomodasi perbedaan luas kamar, berikut fasilitas di dalamnya,” paparnya.

Di sisi lain, tahun ini Pemerintah Pusat akan mendirikan dua tower Rusunawa tipe 36 di Mojosongo. Sesuai rencana, dua tower Rusunawa dibangun di lahan seluas 1,5 hektare (ha) tak jauh dari tempat pembuangan akhir (TPA) Putri Cempo.

Pembangunan dua tower Rusunawa ini akan melengkapi satu tower yang sebelumnya dibangun di tanah Hak Pakai (HP) Pemkot Nomor 20 di kawasan tersebut.

“Dua tower rusunawa kini dalam tahap lelang di Pemerintah Pusat. Pembangunannya hanya memakan waktu setahun jadi,” imbuhnya.

Dua tower Rusunawa ini akan dibangun berbeda dengan Rusunawa lain yang sudah beroperasi di Kota Bengawan. Sebelumnya, Rusunawa yang dibangun tipe 36 setara rumah bersubsidi dengan dua kamar tidur serta kamar mandi.

Selain itu pula tower baru ini juga dilengkapi mebeler, seperti lemari, dapur, serta jemuran. Adapun kapasitas satu tower Rusunawa dibangun 74 unit, dua unit di antaranya diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

“Dulu Rusunawa dibangun tipe 24, yakni satu kamar tidur, satu kamar mandi, serta tanpa mebeler,” katanya.

Pembangunan rusunawa tipe 36 sebenarnya sudah dibangun satu tower di tanah HP 20 milik Pemkot tahun lalu.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Solo, Budi Yulistianto, membenarkan perlunya penyesuaian retribusi pemanfaatan Rusunawa tersebut.

“Tapi Perda Retribusi tidak serta-merta bisa langsung diganti. Harus diberlakukan dahulu selama beberapa waktu, sebelum nantinya diusulkan untuk direvisi lagi,” katanya.

Menurutnya, sebagai solusi jangka pendek, Perda Nomor 5/2016 akan tetap berlaku saat Rusunawa tipe 36 mulai dioperasikan tahun depan. Baru sesudahnya, akan dikaji ulang nilai retribusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya