SOLOPOS.COM - Wali Kota Madiun Maidi menandatangani surat penyerahan rusunawa tahap kedua, Kamis (28/10/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tahap II yang ada di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo kini telah resmi menjadi wewenang Pemkot Madiun. Rusunawa ini diperuntukkan bagi warga miskin dan warga yang menempati aset pemkot.

Bangunan rusunawa tersebut resmi menjadi milik Pemkot Madiun setelah prosesi penandatanganan berita acara serah terima aset rumah susun dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV kepada Wali Kota Madiun Maidi di Surabaya, Kamis (28/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sampaikan terima kasih kepada PUPR yang telah menyetuji serta membangun rusunawa d Kota Madiun. Rusunawa ini akan bermanfaat bagi warga Kota Madiun,” kata dia, Jumat.

Baca juga: Warga Tinggal di Area Makam Bong Cino, Pemkot Madiun Bangun Rusunawa

Maidi menjelaskan rusunawa tahap kedua ini terdiri dari 44 ruangan. Dia mengklaim bangunan rusunawa ini memiliki kualitas bangunan yang bagus dan kokoh.

Selain itu, di dalam rusunawa juga dilengkapi dengan furnitur dan fasilita lainnya yang mumpuni.

Dia menegaskan rusunawa ini akan diutamakan untuk warga Kota Madiun yang tidak mampu. Selain itu juga yang belum memiliki tempat tinggal yang layak.

Baca juga: Gimana Nih, Nunggak Sewa Rusunawa Solo Sampai Belasan Tahun

“Mereka yang saat ini masih menempati tanah-tanah aset pemkot secara ilegal juga diprioritaskan untuk mendapatkan ruang di rusunawa,” jelas dia.

Maidi berharap pemerintah melalui Kementerian PUPR bisa segera membangun rusunawa tahap III. “Sudah kami ajukan. Harapannya ya bisa disetujui. Sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Maidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya