SOLOPOS.COM - Rusunawa Kerkov (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Solo mencium ketidakberesan ihwal pembuatan sumur dalam di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Kerkov, Purwodiningratan. Sumur sedalam 110 meter itu ternyata belum mengantongi izin pembuatan fasilitas air bersih dari BLH.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Kabid Penanggulangan Kerusakan Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam (PKL&KSDA) BLH, Luluk Nurhayati, secara prinsip perizinan mengenai penggunaan air tanah telah dilimpahkan ke BLH. Hingga sekarang, pihaknya mengaku belum menerima perizinan pembuatan sumur dalam di Rusunawa Kerkov.
”Kami malah belum tahu di sana ada sumur dalam. Mereka belum (mengajukan izin),” ujarnya saat ditemui wartawan di Balaikota, Rabu (12/9/2012).Menurut dia, pengelola rusunawa mutlak harus mengantongi izin BLH sebelum memanfaatkan air dalam tanah. Permohonan izin, imbuhnya, juga tak bisa dialihkan ke instansi pemegang otoritas sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng.

Untuk itu, pihaknya berencana mencari tahu ihwal pembangunan tersebut ke kontraktor proyek.

”Setahu saya, yang Rusunawa Jebres kemarin minta izin. Kok yang ini (Kerkov) tidak? Kalau ternyata sumur sudah dibuat, itu berarti sudah melanggar ketentuan,” tegasnya.

Luluk menyatakan, pembuatan sumur dalam akan dipandu BLH langsung bila sebelumnya melalui proses perizinan. Ia mengungkapkan, praktik-praktik kecurangan dalam operasionalisasi sumur dalam bisa ditangkal sejak dini jika ada koordinasi.

”Kan ada juga kontraktor yang nakal. Mereka melubangi pipa-pipa sehingga menyebabkan sumber sumur dangkal ikut tersedot. Ini yang biasanya menyebabkan sumur warga kekeringan,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya meyakini kasus kekeringan di Rejosari, Purwodiningratan, Jebres, kemarin tak ada hubungannya dengan Rusunawa Kerkov. Hal itu lantaran air sumur dalam di rusunawa belum dimanfaatkan. Luluk menduga kesulitan air bersih warga akibat sistem perkerasan jalan yang buruk. ”Air jadi terhalang meresap ke tanah. Solusinya, di sana bisa dibuat sumur resapan biopori dan penanaman pohon untuk menampung air. Selain itu, jalan beraspal bisa diganti rumput agar resapannya bagus,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Agus Djoko Witiarso mengaku pembuatan sumur dalam Kerkov tak seizin BLH. Menurut dia, telah ada kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah terkait pembangunan rusunawa berikut fasilitasnya. Pihaknya berharap BLH tak berlarut-larut mempermasalahkan lantaran sumur tersebut demi kepentingan sosial.

”Bolehlah kalau BLH mempermasalahkan hotel atau mal terkait pemanfaatan air tanahnya. Namun ini kan rusunawa yang peruntukannya bagi rakyat berpenghasilan rendah. Harus dibedakan mana yang berorientasi komersial dan nonkomersial,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya