SOLOPOS.COM - Ilustrasi rusunawa (JIBI/Solopos/Dok.)

Rusunawa Gunungkidul siap dioperasionalkan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sudah bersiap untuk mengoperasikan Rusunawa Karangrejek. Namun demikian, rencana tersebut bisa terhambat karena dalam proses penetapan tarif sewa harus ada rekomendasi dari anggota DPRD Gunungkidul.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : RUSUNAWA GUNUNGKIDUL : Harga Sudah Ditetapkan, Kapan Ditempati?

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Sub Bagian Pengendalian Pembangunan, Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Gunungkidul Supriyanto mengatakan secara draf, pemkab sudah menyelesaikan sejak akhir 2016 lalu. Namun karena harus meminta rekomendasi dari dewan, draf itu belum bisa disahkan.

Permintaan rekomendasi itu, kata Supri, tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Penggunaan Aset Daerah. Di dalam aturan ini dijelaskan tentang pengoperasian Rusunawa Karangrejek, terutama mengenai masalah tarif. Namun saat perda disahkan dulu, besaran tarif masih kosong karena belum adanya kejelasan mengenai pemanfaatan rusunawa dari Pemerintah Pusat.

“Sebagai gantinya, dalam peraturan itu ada aturan jika rusunawa sudah bisa dioperasikan tak perlu lagi membuat perda baru. Sedang untuk masalah tarif bisa diatur melalui perbup, tapi dengan catatan harus melalui rekomendasi dari dewan,” katanya kepada Harianjogja.com, Selasa (31/1/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya