SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Pemerintah didesak segera mengambil langkah penyelamatan program rumah susun sederhana milik yang kini disebut rumah susun milik sejahtera, di tengah stagnasi kebijakan program dan pembiayaannya.

Direktur Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, langkah cepat itu diperlukan karena program rusunami terancam macet sehingga bisa berdampak serius bagi program perumahan rakyat dan industri properti secara keseluruhan.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Pemerintah perlu menuntaskan kendala yang mengancam macetnya proyek itu. Bagaimana caranya agar pengembang dapat merencanakan proyek ke depan sesuai dengan dengan mekanisme pasar, atau tetap mengikuti rusunami yang makin tidak jelas implementasinya di lapangan,” ujarnya di Jakarta, hari ini.

Menurut dia, kalau kondisi seperti sekarang tidak berubah, maka konsumen yang tadinya berminat masuk ke produk rusunami akan kebingunan pula.

Dalam hal ini, kata Ali, dampak lebih jauh dari kebingungan pasar itu adalah muncul suasana ketidakpercayaan pada program rusunami yang dicanangkan pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat meminta kepada Menteri Keuangan agar menaikkan batasan nilai penyerahan rumah susun sederhana milik yang bebas pajak pertambahan nilai (PPN), dari Rp144 juta menjadi Rp180 juta.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan permohonan tersebut didasarkan pada indeks kemahalan konstruksi (IKK) harga perumahan di setiap daerah yang berbeda-beda.

“Kami ingin menaikkan batasan [rusun bebas PPN] Rp144 juta itu karena ada IKK. Kami mau naikkan itu sampai Rp180 juta,” ujarnya sebelum mengikuti rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, baru-baru ini.

IKK merupakan salah satu formula yang diakui Kementerian Keuangan untuk mengetahui diferensiasi harga dasar rumah di setiap daerah.

Dengan cara ini, pemerintah tidak mungkin menetapkan harga rumah sejahtera di Papua sama dengan di Jawa.

Usulan tersebut, lanjut Suharso, sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo. Namun, menurut dia, sampai saat ini belum ada respons dari Menkeu, dan baru kenaikan batasan nilai penyerahan rumah sederhana saja yang dikabulkan.(Bisnis Indonesia/JIBI/Irsad Sati)

Foto Ilustrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya