SOLOPOS.COM - Puluhan anggota bonek di halaman belakang Mapolres Sragen, Sabtu (19/12/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Rusuh suporter yang memakan korban jiwa di Sragen kini dalam proses akan disidangkan di PN Sragen.

Solopos.com, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sudah melimpahkan berkas perkara kericuhan suporter Surabaya United (Bonek) dan Arema Cronus (Aremania) ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (24/2/2016).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rencananya, 19 tersangka kasus perusakan bus dan mobil serta 11 tersangka penganiaya dua Aremania hingga tewas itu akan disidangkan pada awal Maret 2016.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sragen Hanung Widyatmaka mengatakan sidang 30 tersangka Bonek itu sengaja dibarengkan guna menghemat tenaga dan waktu.

Meski terdiri atas lima berkas perkara, proses sidang 30 Bonek itu rencananya akan dibagi sesuai tempat kejadian perkara (TKP) yakni di SPBU Sambungmacan dan kawasan Nglorog.

“Sidang 30 Bonek ini rencananya digelar pada awal Maret. Kami sudah meminta PN untuk memprioritaskan sidang kasus ini mengingat jumlah tersangkanya amat banyak. Kemungkinan beberapa sidang kasus lain akan ditunda,” terang Hanung, Jumat (26/2/2016).

Ditemui di kantornya, pejabat humas PN Sragen, Agung Nugroho, mengatakan jadwal sidang Bonek dipilih ketika tidak ada pertandingan sepak bola yang melibatkan dua klub kebanggaan warga Surabaya dan Malang itu.

Pemilihan jadwal sidang itu dimaksudkan untuk menanggulangi kedatangan dua suporter fanatik itu saat sidang berlangsung.

“Mereka bisa saja mampir menghadiri sidang sebelum atau sesudah menonton klub kebanggaan mereka bertanding. Makanya jadwal sidangnya dipilih supaya tidak bersamaan dengan jadwal pertandingan klub yang mereka dukung,” papar Agung.

Agung mengaku sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjaga proses sidang Bonek nantinya. Dia berharap polisi bisa memberi jaminan keamanan selama sidang berlangsung.

“Untuk keamanan sidang, kami pasrah pada kepolisian. Memang ada isu jika sidang itu akan dikawal oleh suporter lain, khususnya Aremania. Tapi, mudah-mudahan itu tidak terjadi,” terang Agung.

Ke-30 Bonek yang akan menjalani sidang itu adalah Rochmad Setyo Budi, 19, Ismawan Widyan Sugara, 20, Dani Murhot, 18, Imron Rosyidi, 19, Radana Mey Adetiya, 23, Muhammad Aminullah, 22, Aris Pratama, 24, Ahmad Ardiansyah, 26, Aan Indriyanto, 20, Muhammad Fajar, 26, dan Wahyudi Murianjaya, 32.

Ke-11 Bonek itu terlibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya dua Aremania. Sisanya, 19 Bonek terlibat dalam pengrusakan bus dan mobil pengangkut Aremania.

Mereka adalah Malik Abdul Aziz, 24, Irwin Aspirillah, 22, Daniel Ongky Fallo, 19, Heri Agus Supriyanto, 32, Galang Dewantoro, 21, Agus Dwi Prasetyo, 29, Santara Dwi Haryanto, 24, Agus Sudarto, 30, Rohmad Aji Syarifudin, 19, Mohammad Robby, 30, Abdul Rohim, 21, Aji Budi Asmoko, 21, Moh. Jodi Martono, Moh. Rizal Sarifudin, Moh. Khoirul Anam, Ramadan Febri Kurniawan, Moh. Slamet Irawan, Miftahul Akbar dan Hadi Siswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya