SOLOPOS.COM - Suporter Persija Jakarta (Jakmania) melempari petugas kepolisian saat pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC pada ajang Torabika Soccer Championship di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (24/6/2016). Pertandingan tersebut dihentikan setelah suporter Persija Jakarta masuk ke lapangan dan menyerang petugas kepolisian setelah Persija tertinggal 0-1 atas Sriwijaya FC. (JIBI/Solopos/Antara/Aprillio Akbar)

Rusuh suporter Persija yang diwarnai penganiayaan Brigadir Hanafi dan sejumlah polisi terus diusut. Enam orang menjadi tersangka.

Solopos.com, JAKARTA — Polisi telah meningkatkan status tujuh pelaku sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan di GBK. Enam orang di antaranya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menebar hate speech di media sosial Facebook.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan, keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang ITE jo Pasal 160 KUHP. Keenamnya yakni MR, R, I, S, A dan AF.

“Khusus untuk AF karena di bawah umur ini tidak ditahan. Dia masih SMK. Tetapi masih diproses secara hukum,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Selain menebar kebencian terkait peristiwa kerusuhan di GBK, mereka juga mengunggah foto-foto selfie bersama korban Brigadir Hanafi yang saat itu kondisinya sudah tergelepar. “Mereka sempat selfie dengan korban. Fotonya [diunggah] di Facebook para tersangka itu,” lanjut Awi.

Sejumlah foto korban dengan kondisi yang mengenaskan tersebar di media sosial. Para pelaku menuliskan caption pada foto korban dengan ujaran kebencian terhadap polisi. “Ya foto-foto yang tersebar ini. [Pelaku] sempat memegangi korbannya waktu selfie,” tambah Awi.

Awi menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami keterkaitan para pelaku penebar hate speech itu dengan peristiwa pengeroyokan terhadap korban. “Ya kalau dilihat, mereka ini kan selfie dengan korban saat korban sudah tidak berdaya, patut diduga [mereka pelaku penganiayaan]. Akan tetapi kita tidak bisa menuduh, masih kita dalami apakah mereka terkait dengan pengeroyokan itu atau tidak,” paparnya.

“Makanya untuk mendalami ke arah situ, kita masuknya ke UU ITE dulu, bagaimana mereka bisa selfie dengan korban dan bagaimana mereka mendapatkan foto-foto tersebut,” sambungnya.

Sedangkan untuk tersangka Jamal alias Oboy, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Polisi sudah menangkap kembali tiga orang terkait Jamal. “Tetapi ketiga orang ini masih kami dalami, peran-perannya apa saja,” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi kesehatan Brigadir Hanafi sudah mulai membaik dan sudah bisa diajak berkomunikasi. “Ada keterangan medis yang menggembirakan, bisa diajak bicara walaupun matanya belum bisa dibuka karena matanya kena benda tumpul,” ujar Awi.

Tensi darah korban yang sebelumnya drop dari 50/70, saat ini sudah membaik dengan tekanan darah 180/80. “Oksigen 100 persen berarti bagus untuk paru-paru. Bawah saraf tidak ditemukan kegawatan, tapi ditemukan edema peredri yang nanti akan dirujuk ke RS Pertamina,” jelasnya.

Namun kesadaran Hanafi membaik dan matanya belum bisa dinilai karena masih bengkak. “Secara umum untuk analisa Brigadir Hanafi ini secara kedokteran, diagnosa cedera kepala berat, multiple fraktur, [retak pada dahi dan pipi], multiple full raseratim di muka, jadi memar-memar di muka,” tambahnya. “Kemudian nanti akan dioperasi plastik,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya