SOLOPOS.COM - Sejumlah pendukung kesebelasan Surabaya United dari Sragen tiba di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu (20/12/2015) dini hari. Sebanyak 388 orang suporter ditahan dan dilakukan pendataan oleh polisi terkait tawuran dengan suporter kesebelasan Arema di Sragen, Jawa Tengah yang mengakibatkan dua orang tewas. (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Rusuh suporter, Polda Jateng resmi menahan 33 tersangka suporter Surabaya United yang menganiaya 2 suporter Arema Cronus di Sragen.

Solopos.com, SEMARANG–Sebanyak 33 suporter Surabaya United ditahan di Markas Kepolisan Daerah (Mapolda) Jawa Tengah Jl. Pahlawan, Kota Semarang.  Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Sragen, Sabtu (19/12/2015),  yang menyebabkan dua suporter Arema Cronus Malang tewas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ya, mereka [33 suporter Surabaya United] ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah (Jateng) Komisaris Besar Polisi A. Liliek Darmanto dihubungi kanalsemarang.com, di Semarang, Minggu (20/12/2015).

Puluhan suporter Surabaya United tiba di Mapolda Jateng pukul 23.00 WIB Sabtu (19/12/2015) menggunakan dua truk Dalmas polisi dengan dikawal puluhan anggota polisi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Polisi Daddy Hartadi mengatakan para tersangka dipisahkan menjadi dua kelompok untuk memudahkan pemeriksaan.

“17 tersangka diperiksa terkait kejadian pengeroyokan di stasiun pengisian bahan bakar umum [SPBU] Jatisumo Sragen dan 16 tersangka terkait kasus pengeroyokan di Nglorog Sragen,” jelas dia.

Akibat pengeroyokan tersebut, ujar Daddy, menyebakan dua orang tewas, tujuh menderita luka berat dan ringan, dan empat kendaraan rusak.

Korban tewas suporter Arema bernama Eko Prasetyo alias Jum,35 warga Desa Sebaluh, Malang akibat dipukul batu paving di kepala dan Slamet, 24, warga Pohgajih Kecamatan Selorejo, Blitar akibat ditusuk senjata tajam.

“Masih dilakukan penyelidikan peran masing-masing tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sragen,” ujar dia.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, senjata tajam seperti parang, pisau, ketapel, pelek ban, balok kayu, dan senjata lainnya.

Kanit I Jatanras Reskrimum Polda Jateng Agus Puryadi menambahkan 33 orang tersangka tersebut diamankan seusai kejadian pengeroyokan di dua tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas Polres Sragen dibantu anggota Reskrimum Polda Jateng.  “Para tersangka dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjaga keamanan mereka,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya