Solopos.com, DEPOK — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah terlambat menangani kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berujung perusakan ruang sidang.
Diingatkan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, polisi tidak bisa siaga berjaga di ruang sidang selama proses persidangan karena dilarang oleh peraturan persidangan MK. Meski demikian, 30 personel hingga 50 personel polisi berjaga di ruang sidang. Mereka, menurut dia, langsung bertindak mengamankan ruang sidang begitu mengetahui ada tindak kekerasan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Peraturan persidangan MK seperti itu, sehingga kita [baru bisa masuk] begitu mendengar informasi langsung masuk sesuai, SOP pengamanan pada saat sidang,” katanya, Jumat (15/11/2013).
Sutarman memaparkan personel Polri bertindak sesuai prosedur dengan memprioritaskan pengamanan hakim yang memimpin sidang. Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti baru kemudian menangkap pelaku kericuhan.
“Sudah kita sampaikan kemarin bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terhadap perbuatannya,” kata Kapolri.