SOLOPOS.COM - Polisi memasang garis polisi di lobi gedung Mahkamah Konstitusi seusai rusuh saat sidang putusan sengketa ulang Pemilukada Maluku, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2013). Massa yang mengamuk membalikan kursi di dalam dan luar ruang sidang serta memecahkan sejumlah layar televisi. (JIBI/Solopos/Antara/Fanny Octavianus)

Solopos.com, DEPOK — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membantah terlambat menangani kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga berujung perusakan ruang sidang.

Diingatkan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, polisi tidak bisa siaga berjaga di ruang sidang selama proses persidangan karena dilarang oleh peraturan persidangan MK. Meski demikian, 30 personel hingga 50 personel polisi berjaga di ruang sidang. Mereka, menurut dia, langsung bertindak mengamankan ruang sidang begitu mengetahui ada tindak kekerasan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Peraturan persidangan MK seperti itu, sehingga kita [baru bisa masuk] begitu mendengar informasi langsung masuk sesuai, SOP pengamanan pada saat sidang,” katanya, Jumat (15/11/2013).

Sutarman memaparkan personel Polri bertindak sesuai prosedur dengan memprioritaskan pengamanan hakim yang memimpin sidang. Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti baru kemudian menangkap pelaku kericuhan.

“Sudah kita sampaikan kemarin bahwa itu adalah tindakan melanggar hukum, dan saat ini yang kita tangkap 15 orang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum terhadap perbuatannya,” kata Kapolri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya