SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyesalkan peristiwa penyerangan oleh massa saat pembacaan putusan sengketa Pilkada Provinsi Maluku. Ia menuding tindakan itu sebagai contemp of court.

“Tadi ada pelajaran yang sangat luar biasa untuk kita semua. Tentu ini adalah contemp of court yang tidak hanya jadi pelajaran untuk kita semua, ini jadi berita untuk dunia juga,” kata Arif, saat memimpin sidang sengketa Pilkada Kabupaten Dairi di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Arif meminta kuasa hukum para pemohon mampu menjaga martabat persidangan, dan juga meminta para pengunjung sidang menghormati jalannya persidangan. “Saya harapkan untuk kuasa hukum pemohon, mampu menjaga ketertiban dan menjaga martabat persidangan. Jangan melukai prinsip demokrasi,” kata Arief.

Seperti yang diketahui, puluhan pengunjung sidang PHPU Maluku mengamuk di dalam ruang sidang utama MK. Mereka melempari mikrofon dan kursi ke arah para majelis hakim konstitusi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, penyerangan ruang sidang MK bermula ketika majelis hakim menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Massa yang tidak terima dengan putusan tersebut kemudian berteriak-teriak dengan kuat di luar ruang sidang pleno di lantai II.

Saat itu sidang masih terus berlangsung dan berlanjut untuk putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa. Saat hakim Anwat Usman membacakan pertimbangan hakim, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar dan menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk dan membanting dan melempar sidang.

Beberapa orang di antara mereka kemudian menerobos masuk ke ruang sidang pleno. Karena aksi anarkisme tersebut tidak dicegah polisi, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang.

Massa semakin beringas, dan beberapa massa terlihat berdiri di atas meja mengangkat tangan dan berteriak-teriak. Beberapa bahkan berusaha melempar hakim yang telah beranjak pergi.

Massa yang tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang pleno, dengan membalikkan kursi, membanting dan melakukan aksi vandalisme. Setelah itu puluhan polisi menyerbu ke dalam dan mengamankan pelaku dan menangkap orang yang diduga provokator keributan.

Setelah beberapa saat kemudian, Kapolres Jakarta Timur A.R. Yoyol tiba di lokasi dan memimpin pengamanan dan penyisiran Gedung MK dan memasang garis polisi. Sekitar satu jam, akhirnya majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan membacakan putusan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya