SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menetapkan dua tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi di Rutan Kelas I Solo, Kamis (10/1/2019). Kedua tersangka ini ditangkap bersama delapan orang lainnya oleh tim gabungan Resmob Polda Jateng dan Polresta Solo, Sabtu (12/1/2019) petang.

 Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, menyebutkan 10 orang itu diringkus aparat kepolisian saat hendak melakukan sweeping. Saat penangkapan, mereka bahkan ada yang memberikan perlawanan hingga membuat aparat polisi terluka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi kelompok masyarakat yang konvoi dan meresahkan masyarakat serta membawa tajam itu saat ini kasusnya sudah ditangani Polda. Kita tetapkan dua tersangka, sedangkan lainnya sebagai saksi,” ujar Kapolda saat dijumpai wartawan seusai memimpin upacara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (17/1/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Kendati demikian, Kapolda tidak menyebutkan secara jelas identitas kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu. Namun, informasi yang diperoleh Semarangpos.com, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Nico Lavender alias Ibrahim, warga Tanon, Sragen, dan Abdul Hamid.

Condro menambahkan ada kemungkinan jumlah status tersangka  bertambah, karena yang diamankan merupakan kelompok yang kerap meresahkan masyarakat dengan aksi konvoi disertai sweeping.

Kelompok itu juga kerap membawa senjata tajam saat menggelar konvoi. Saat terjadi kerusuhan di Rutan Solo, kelompok ini pula yang memancing agar keributan terjadi.

“Kerusuhan rutan di Solo, kelompok ini juga terlihat ikut melakukan penyerangan ke arah rutan,” imbuh Condro.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, 10 orang itu ditangkap terkait kerusuhan Rutan Solo dan dugaan melakukan perusakan rumah salah seorang narapidana, Iwan Walet, di Gandekan dan Tegalharjo, Solo, Sabtu malam

Penangkapan dilakukan aparat kepolisian di kawasan Pasar Klithikan Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Awal mula penangkapan dilakukan setelah tim patroli gabungan mendapat informasi akan ada sweeping yang dilakukan sekelompok orang terhadap Iwan Walet, napi yang terlibat kerusuhan, yang telah dinyatakan bebas dari penjara.

Setelah didatangi tim patroli, massa tersebut kemudian kabur ke arah Semanggi. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap mereka. Dua di antaranya ditembak di bagian kaki dan pinggang karena berusaha melukai petugas polisi menggunakan senjata tajam.

Dari hasil penangkapan itu juga disita barang bukti antara lain, busur panah, anak panah, soft gun, belasan tongkat kayu, palu, sabit, belati, samurai, parang, batako, handphone.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya