SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pejabat Departemen Kesehatan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya divonis empat tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,575 miliar.

“Memutuskan terdakwa Rustam Syarifuddin Pakaya bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp250 juta subsider kurungan 6 bulan, ditambah uang pengganti Rp2,575 miliar,” kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Promosi Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Asia Trailblazer Awards 2024

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rustam lima tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp2,47 miliar karena dianggap bersalah berdasarkan dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artinya, majelis hakim menilai bahwa Rustam terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan negara.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah memperburuk citra pemerintahan dengan kasus korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah bersikap sopan dan memberikan kontribusi kepada bangsa lebih dari 20 tahun bahkan mendapatkan penghargaan Satya Karya Lencana.

“Uang pengganti Rp2,575 miliar selambat-lambatnya harus dibayar 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan bila tidak dibayarkan maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang dan bila tidak mencukupi akan dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Pangeran.

Hakim menilai bahwa Rustam memang terbukti menerima Mandiri Traveres Cheque (MTC) senilai Rp5 miliar dari pemilik PT Graha Ismaya (GI) karena Rustam menyesuaikan spesifikasi alat kesehatan di Pusat Penanggulangan Krisis Depkes sesuai brosur yang diberikan oleh perusahaan tersebut.

Ketua panitia pengadaan Alat Kesehatan 1 dan 2 Rochman Arif atas permintaan Rusman langsung melaksanakan proses lelang dengan menyiapkan harga perkiraan sendiri tanpa melakukan survei pasar dan hanya menggunakan buku daftar harga perkiraan sendiri sebesar Rp39,89 miliar dengan pagu Rp40 miliar.

Dalam lelang diperoleh pemenang, yaitu PT Indofarma Global Medika melakukan penawaran harga sebesar Rp38,8 miliar yang selanjutnya melakukan perjanjian jual beli alat kesehatan sebanyak 35 jenis dengan PT GI dengan nilai Rp33,51 miliar.

PT Indofarma punmendapatkan keuntungan sebesar Rp1,76 miliar yang berasal dari selisih pembayaran Depkes sebesar Rp35,27 miliar setelah dikurangi nilai pembayaran PT Indofarma kepada PT GI sebesar Rp33,51 miliar, sedangkan PT GI mendapat keuntungan sebesar Rp15,22 miliar sehingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp22,05 miliar.

Sebagian uang dalam bentuk MTC tersebut juga terbukti diberikan kepada Sri Wahyu Ningsih alias Cici Tegal untuk digunakan sebagai bantuan bagi Yayasan Orbit untuk konser religi.

Orang-orang lain yang mendapatkan uang tersebut adalah mantan Menkes Siti Fadilah Supari (Rp1,27 miliar), Pejabat Penguji Surat Perindah Membayar (SPM) Departemen Kesehatan Els Mangundap (Rp850 miliar), Amir Syarifudiin Ishak (Rp100 juta), Yayasan Orbit yang diwakili oleh Mediana Hutomo dan Gunadi Soekimi (Rp100 juta), Tan Suhartono (Rp150 juta), Tengku Luckman Sinar (Rp25 juta), PT Indofarma Global Medika (Rp1,76 miliar) dan PT Graha Ismaya (Rp15,22 miliar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya