SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA – KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka.

Ia dijadikan pesakitan terkait dugaan suap terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Untuk soal yang satu ini, kepada Rusli yang juga dikenal sebagai politisi dari Partai Golkar ini  disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, saat konferensi pers, Jumat (8/2) menyebutkan bahwa penyidik lembaga superbody ini telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menempatkan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi kasus PON Riau.

Terkait hal itu, Johan menyebutkan ihwal sudah keluarnya surat perintah penyidikan untuk kasus yang melibatkan RZ. Tak tanggung-tanggung, Gubernur Riau ini dihadiahi dua sprindik sekaligus, yakni terkait dugaan korupsi PON dan kasus kehutanan di Pelalawan, Riau.

Dalam kasus PON Riau, Rusli diduga sebagai pihak yang ikut menyuap anggota DPRD Riau agar meloloskan pembahasan revisi peraturan daerah terkait arena PON.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut.

“Sejak 8 Februari 2013, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup berkaitan dengan kasus pembahasan Perda terkait dengan tersangka Faisal Asman dan M Dunir selaku anggota DPRD Riau atas nama RZ (Rusli Zainal) selaku Gubernur Riau,” tambah Johan.

Sementara terkait kasus kehutanan di Pelalawan, sebelumnya Rusli pernah dimintai keterangan oleh KPK. (Antara/sae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya