SOLOPOS.COM - Pemusnahan pakaian bekas di salah satu gudang di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). (ANTARA/Marul)

Solopos.com, SIDOARJO — Sebanyak 824 bal pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar dimusnahkan di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Ratusan bal berisi pakaian bekas impor itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengatakan barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju saja, tetapi juga ada celana dan jaket. Ratusan bal berisi pakaian bekas impor itu merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawah terbang kita perlu [karena] kalau [beli] baru mahal. Bekas itu [pesawat] boleh. Tetapi secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh,” ujar dia.

Dia mengatakan barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.

“Biar masyarakat paham, tahu juga pengamat. Kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita,” jelasnya.

Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan barang yang dimusnahkan ini berasal dari Korea.

“Ini informasinya dari Korea. Di bal, bal-nya ada tulisan Korea itu kan. Ini dari jalur laut, tidak mungkin lewat darat. Kalau darat, biayanya mahal juga. Tidak ada, ini kan barang ilegal, yang kami temui kuli angkut dan sopir truk,” ujar dia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya