SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBl/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBl/SOLOPOS/Dok)

SOLO — Sosialisasi Kementerian Keuangan mengenai UU No 7/2011 tentang Mata Uang di Jogja, Selasa (4/12/2012) lalu mendapat reaksi dari pembaca Solopos.com dan Harianjogja.com. Pasalnya, di salah satu pasal 35 UU itu ada sanksi tegas terkait penggunaan uang rupiah, terutama untuk mas kawin atau mahar, dimana uang tidak boleh dilipat atau dibentuk sedemikian rupa. Sanksi pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut beberapa komentar terkait sanksi itu. Dari Ibnu Teguh, #Sebelum memutuskan sesuatu pikirkan dahulu dampaknya, minimal dirundingkan, sumber kekuatan NKRI itu rakyat#. Sama dengan Ibnu, Wendy juga menulis #Duh, makin nyusahin aja.. Sy sebagai masyarakat kecil, jangankan ngejaga biar uang ga kelipet. Mau nyisain uang di kantong aja susahnya minta ampun. Keburu abis buat uang bulanan#

Lain lagi Rieut #UU harus dikaji ulang, masa uang di lipat2 di anggap melanggar kedaulatan, koruptor yg maling uang gk d anggap melanggar#. Sementara Tuan menyatakan #dengan kata lain “pernikahan” adalah perbuatan tidak terhormat, sehingga perbuatan “asusila” dengan menggunakan uang adalah perbuatan terhormat!!#

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya