SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SLEMAN — Pemilik homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, yang dipakai untuk pesta seks berbayar, mengaku tak tahu rumah yang dia sewakan itu digunakan untuk praktik terlarang. Sang pemilik mengaku hanya menyewakan rumah itu kepada seseorang.

Muhammad Ridwan, pengelola homestay yang digunakan sebagai tempat pesta seks itu, mengatakan tidak mengetahui ihwal penggerebekan pesta seks di homestay tersebut oleh polisi pada Selasa (11/12/2018) malam. Dia mengaku langsung pulang ke rumah setelah menyerahkan kunci ke penyewa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari Selasa memang ada yang menyewa [homestay] satu orang, tapi saya kurang tahu kalau yang masuk itu berapa orang. Saya hanya nyerahin kunci terus langsung pulang,” katanya, Jumat (14/12/2018).

Ridwan menambahkan pada Rabu (12/12/2018) pagi, tamu yang menyewa sudah tidak ada di tempat dan tidak menyerahkan kuncinya.

“Rabu itu kan check out-nya, tapi saya ke sini orangnya sudah enggak ada. Sudah dikunci semua dan kuncinya dibawa. Saya cek masih ada barang-barang ketinggalan, helm empat buah. Terus saya lihat lagi pada sorenya, helmnya sudah diambil dan kuncinya ditinggal,” ucapnya.

Dia menjelaskan sistem sewa homestaynya dihitung per hari. “Per hari Rp450.000, check in jam 1 siang dan check out 11 siang,” jelasnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pertunjukan pesta seks di homestay di Condongcatur, Depok, Sleman, pada Selasa (11/12/2018) lalu. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Polisi Hadi Utomo menjelaskan kedua tersangka merupakan pria berinisial AS dan HK.

“Kami menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka karena berdasarkan saksi dan barang bukti yang kami temukan. Kami juga menemukan keterangan yang sesuai antara satu saksi dengan yang lainnya yang mengarahkan kepada kedua orang tersebut,”ujarnya pada Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

Lebih lanjut, ia mengatakan kedua tersangka berperan sebagai penyelenggara dan mengambil keuntungan pribadi dengan mengeskploitasi seseorang. Kedua tersangka, lanjutnya, merupakan karyawan swasta.

“Kedua tersangka kami kenakan pasal berlapis 298 KUHP tentang pencabulan dan Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya