SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><span><strong>Madiunpos.com, NGAWI</strong> –&nbsp;Sebuah rumah warga di Jalan Raya Ngawi-Madiun terpaksa disegel karena kamarnya sering disewakan untuk tempat kegiatan protitusi. Penyegelan dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi.</span></p><p><span>Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setyono, mengatakan rumah yang disegel tersebut adalah milik Sukinem warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.</span></p><p><span>"Yang bersangkutan ini sengaja menyewakan sejumlah kamarnya untuk aktivitas prostitusi," ujar Arif Setyono kepada wartawan,&nbsp;Selasa (18/9/2018).</span></p><p><span>Sebelum rumah disegel, ungkap dia, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940398/lowongan-cpns-ponorogo-2018-terbanyak-guru-dan-tenaga-kesehatan" title="Lowongan CPNS Ponorogo 2018 Terbanyak Guru dan Tenaga Kesehatan">petugas telah berulang</a> kali memberi peringatan terhadap Sukinem bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar hukum. Namun, sang pemilik rumah membadel dan terus menyewakan kamarnya untuk aktivitas esek-esek.</span></p><p><span>Terdapat dua kamar di rumah Sukinem yang paling sering disewakan untuk prostitusi. Kamar tersebut kemudian disegel dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan anggota Polsek Ngawi.</span></p><p><span>Selain menyegel rumah dan kamar, petugas juga membawa Sukinem ke kantor Satpol PP Ngawi guna dilakukan pembinaan.&nbsp;</span><span>"Yang bersangkutan juga kami wajibkan melapor ke kantor Satpol PP Ngawi, guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut," kata dia.</span></p><p><span>Berdasarkan keterangan pelaku, <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940430/kejari-madiun-kaji-unsur-pidana-dugaan-korupsi-dana-hibah-pnm" title="Kejari Madiun Kaji Unsur Pidana Dugaan Korupsi Dana Hibah PNM">aksi menyewakan kamar</a> untuk kegiatan prostitusi tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir.</span></p><p><span>Adapun, pelanggannya berasal dari berbagai kalangan yang suka melakukan hubungan seks bebas, mulai dari pelajar hingga warga umum. Dengan memasang tarif Rp50.000, pasangan bisa menyewa kamar untuk aktivitas prostitusi selama setengah jam.</span></p><p><span>Petugas akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi pelaku mengulangi perbuatannya yang meresahkan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180918/516/940353/penyakit-tak-kunjung-sembuh-pria-ponorogo-gantung-diri" title="Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Pria Ponorogo Gantung Diri">masyarakat sekitar</a>.</span></p><p><span><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></span></p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya