Rumah Wakaf dan Biaya Ibadah Haji Tempo Dulu
Raja-raja di Nusantara, termasuk di Jawa, pada tempo dulu menyediakan rumah wakaf di Arab Saudi untuk kepentingan warga dan keluarga kerajaan yang menjalankan ibadah haji.

SOLOPOS.COM - Suasana pada malam pemberangkatan jemaah calon haji di halaman Masjid Agung Islamic Center Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (16/6/2022) malam. Sebanyak 267 calon haji asal Aceh Utara dan 130 calon haji asal Kota Lhokseumawe yang tergabung dalam kelompok terbang 2 embarkasi Aceh diberangkatkan ke Mekkah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dengan pesawat Garuda Indonesia. (Antara/Rahmad)
Solopos.com, SOLO – Raja-raja di Nusantara, termasuk di Jawa, berdasar arsip sejarah singkat ibadah haji, pada tempo dulu menyediakan rumah wakaf di Arab Saudi untuk kepentingan warga dan keluarga kerajaan yang menjalankan ibadah haji. Pengguna rumah wakaf di Mekkah itu tentu saja keluarga kerajaan atau orang sangat kaya pada masa itu.
Ketika memantau situasi di Mekkah pada 1885, Snouck Hurgronje menemukan fakta Kerajaan Banten, Aceh, dan Pontianak masing-masing memiliki beberapa rumah wakaf di kota itu. Pembukaan dan penyediaan rumah wakaf di Mekkah sebagai tempat tinggal selama menjalani ibadah haji itu setidaknya dimulai pada abad ke-18.
