SOLOPOS.COM - Ustazah Dian Pipik Irawati. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, JAKARTA–Pria berinisial Iv, tersangka pembakar rumah Pipik Dian Irawati, istri almarhum Ustaz Jeffry Al Buchari alias Uje terancam hukuman 12 tahun penjara.

IV dikenakan pasal berlapis, pasal 187 dan 363 tentang pembakaran serta pencurian. Sebelumnya IV juga telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian uang saat kebakaran terjadi di rumah tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pasalnya berlapis 187 dan 363, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat di Mapolres Jaksel, Senin (30/6/2014).

Sementara itu, di lokasi yang sama Pipik mengaku bersyukur kasus kebakaran yang menimpa rumahnya telah diungkap oleh pihak kepolisian.

Namun, Pipik masih tak percaya IV telah melakukan hal tersebut dengan alasan sakit hati.

“Saya bersyukur karena kasusnya telah terungkap, tapi saya juga tak habis pikir mengapa ini terjadi dengan alasan sakit hati, padahal saya tidak melakukan yang jahat kepada dirinya,” ujar Pipik.

Pipik sendiri berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kita serahkan saja kepada bapak-bapak yang lebih berwenang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya