SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Terbengkalainya puluhan rumah Translok Ring I, Karangsewu, Galur mendapat perhatian serius dari DPRD Kulonprogo.

Dewan mendesak Bupati Kulonprogo segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengoptimalkan bangunan yang terbengkalai.

Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo

Ketua Komisi I DPRD Kulonprogo, Suharto mengatakan, Pemkab seharusnya tidak membiarkan hunian translok terbengkalai. Apalagi, hunian yang dibangun Disnakertrans Provinsi itu disiapkan untuk relokasi warga di daerah rawan bencana longsor.

Hanya saja, proses alih guna bangunan tidak serta merta bisa dilakukan. Dibutuhkan payung hukum agar proses peralihan dar penghuni lama ke calon penghuni baru tidak menjadi masalah di kemudian hari. Karena itu, kata dia, Bupati harus segera menerbitkan Perbup agar persoalan itu segera terselesaikan.

“Kami banyak mendapatkan aduan dari warga yang ingin menempati hunian di Translok, tapi tidak bisa karena terganjal administrasi. Dinas sendiri tidak berani melangkah karena tidak adanya regulasi. Kami minta Bupati menyikapi persoalan ini lewat Perbup,” kata Suharto, Selasa (19/6).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya