SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik.com)

Solopos.com, MATARAM — Janda beranak satu di Lingkungan Bangsal, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), hampir diperkosa, Senin (7/10/2020) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku berinisial SU, 22, memanfaatkan kondisi rumah sepi dan calon korbannya yang tertidur pulas.

Dilaporkan Kantor Berita Antara, SU yang merupakan tetangga korban menggunakan tangga bambu untuk masuk ke rumah. "Pelaku beraksi ketika mengetahui ayah korban tidak berada di rumah, sedang pergi ke pantai," ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (10/7/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hari Ini Dalam Sejarah: 10 September 1939, Kananda Deklarasikan Perang ke Jerman

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah berhasil masuk, lanjut Kadek, SU kemudian mengunci pintu rumah dari dalam. Ia yang melihat korban tertidur pulas langsung mengambil gunting sebagai alat ancaman jika korban sadar.

"Kemudian pelaku buka celana dengan memegang kedua tangan korban," kata dia.

Korban yang mendapat perilaku demikian langsung terbangun dari tidurnya. Sadar dengan suara korban yang merintih kesakitan, pelaku menutup wajah korban dengan bantal.

Janda anak satu itu tak jadi diperkosa lantaran anaknya menangis. "Tidak lama, anaknya nangis mendengar suara ibunya kesakitan. Pelaku kemudian panik dan langsung kabur. Karena paniknya, pelaku tinggalkan celananya di kamar korban," ujarnya.

Sub-Brand Xiaomi Rilis Smartphone Rp2jutaan Poco M2

Kepada penyidik, SU mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sudah lama memendam rasa suka dengan korban. Bahkan perasaan suka itu dia pendam sejak korban masih lajang.

"Jadi setelah tahu korban berstatus janda, pelaku mencoba mendekati korban. Tapi dengan cara yang salah," kata Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, kini SU yang mendekam di Mapolresta Mataram terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara sesuai pidana Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat 1 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan mengancam atau memaksa wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya